Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Berbagai Operator

Cara registrasi kartu prabayar berbagai operator - Aturan baru registrasi kartu prabayar dengan nomor KK dan NIK KTP segera dijalankan mulai 31 Oktober 2017. Ancamannya bagi yang tidak melakukan registrasi adalah kartu akan diblokir atau tidak bisa digunakan. Tiap operator memiliki beberapa cara yang berbeda untuk melakukan registrasi kartu prabayar. 

Cara Registrasi Kartu Prabayar Berbagai Operator


Berikut cara registrasi kartu prabayar berbagai operator


Sebelum melakukan registrasi, persiapkan terlebih dahulu persyaratan atau dokumen yang diperlukan:
  • Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK).
  • Kartu Keluarga.
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing.
Berikut cara registrasinya, perhatikan cara registrasi sesuai dengan kartu yang dipakai


Cara Registrasi Telkomsel

Kalau kamu pengguna kartu simPATI, Kartu As, atau Loop, ada beberapa cara registrasi yang bisa dilakukan.
1. SMS

Untuk calon pelanggan Telkomsel:
Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
– Untuk pelanggan lama Telkomsel:
Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
2. Online
Klik laman Registrasi Kartu Prabayar pada website Telkomsel atau klik disini
3. Kunjungi GraPARI
 

Cara Registrasi Indosat Ooredoo

Tidak seperti Telkomsel, jika kamu pelanggan Mentari atau IM3, Indosat Ooredoo memiliki cara registrasi kartu prabayar yang lebih sedikit dibandingkan Telkomsel.
1. SMS
– Untuk Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456#
2. Kunjungi Gerai Indosat Ooredoo
 

Cara Registrasi XL

Untuk pelanggan XL dan Axis, kamu bisa melakukan registrasi dengan melakukan:
1. SMS
– Untuk Pelanggan baru:
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
2. Online
Dengan mengunjungi laman https://registrasi.xl.co.id/ulang
3. Aplikasi myXL di Android atau iOS
4. Kunjungi Gerai XL Center atau Xplor
 

Cara Registrasi Tri

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar, yakni:
1. SMS
– Untuk Pelanggan Lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
2. Applet (Menu aktifasi setelah baru menyalakan ponsel)
Hanya untuk Pelanggan baru
3. Online
Dengan melakukan registrasi pada laman registrasi.tri.co.id
4. Kunjungi Gerai 3Store
 

Cara Registrasi Smartfren

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar, yakni:
1. SMS
Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
2. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi  nomor baru
3. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
4. Online
Melalui website Smartfren https://my.smartfren.com/reg
5. Kunjungi Galerry Smartfren
 

Cara Registrasi Net1 Indonesia

1. Hubungi 0828-4256-6381 (khusus pelanggan Net1)
2. Hubungi 0828-1700-1700 (khusus pelanggan Ceria)

Nah itu dia beberapa cara registrasi kartu prabayar dari berbagai operator selular. Pada aturan baru ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.


Jika kamu punya lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator.


Ingat, batas akhir masa registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.


So, buat kamu yang gak mau kena blokir, segera registrasi kembali kartu prabayar kamu begitu aturan ini mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 nanti. Smoga bermanfaat


*sumber: https://winpoin.com/gak-mau-kena-blokir-ini-cara-registrasi-kartu-prabayar/

Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Berbagai Operator"